KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi HGB Summarecon

JURPOL.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026) malam.
Mereka berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Tiga pejabat ATR/BPN yang diamankan yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Dari pihak swasta, KPK turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Budi menyebut pihak dari Summarecon diamankan di wilayah Kabupaten Bogor.
“(Ditangkap) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu dari Summarecon,” ujarnya.
KPK masih memeriksa 17 orang tersebut untuk mendalami dugaan perkara korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.



