Perkara Korupsi, Bupati Bekasi Nonaktif Dipenjara Enam Tahun

Redaksi
Perkara Korupsi, Bupati Bekasi Nonaktif Dipenjara Enam Tahun

JURPOL.ID, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti menerima uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.

Ade Wajib Bayar Rp10,4 Miliar

Majelis hakim menyatakan Ade menerima uang Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara HM Kunang dinyatakan menerima Rp1 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,4 miliar. Karena sebagian telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan menjadi Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta benda tidak mencukupi, Ade dikenai pidana tambahan dua tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar yang telah diselesaikan.

Vonis Ade Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Adapun hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan. Hakim menilai transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Ade dan HM Kunang didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025.

Suap tersebut diduga diberikan agar sejumlah paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan. Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak.

Dalam persidangan, Ade membantah uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.

JPU KPK kemudian menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

#Bupati Bekasi OTT KPK#Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang#KPK#Komisi Pemberantasan Korupsi