Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran 80 Hektare Hutan di Koltim

JURPOL.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan seluas 80 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian,” kata Wisnu, Minggu (13/9/2026).
Menurut Wisnu, dua saksi melihat AN melakukan pembakaran. Kepada penyidik, AN juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api hingga api merambat ke rerumputan di sekitarnya.
AN disebut melakukan pembakaran tersebut atas inisiatif sendiri. Penyidik juga menganalisis rekaman video kejadian dan meminta keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega.
Berdasarkan hasil analisis dan keterangan tersebut, luas kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar diperkirakan mencapai 80 hektare.
Terancam Pasal Kehutanan
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Wisnu menegaskan kepolisian akan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur masih melakukan pemadaman dan pendinginan di area terdampak.
Personel juga disiagakan untuk memantau titik-titik bekas kebakaran dan memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api (hotspot) di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.



