Polisi Ungkap Modus Jual Ganja dengan Lempar Paket dari Kos

JURPOL.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap modus peredaran ganja dengan melempar paket narkotika dari kamar kos kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan modus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka, AF alias EL (24) dan SN (36).
“Untuk ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” kata Rafli, Senin (14/9/2026).
Kedua tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/9) dini hari. Keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pod getar dan sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua tersangka di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan hampir dua kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu kotak berisi sekitar 1,5 kilogram ganja, empat paket besar dengan berat sekitar 350 gram, 11 paket kecil siap edar seberat sekitar 103 gram, serta satu paket ganja yang dikemas dalam toples.
Polisi juga menyita dua paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan dan satu vape merek Batman yang diduga mengandung narkotika.
Beroperasi Lebih dari Setahun
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan barang.
Pesanan narkotika diterima melalui aplikasi perpesanan. Setelah itu, tersangka menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.
Khusus ganja, pembeli diarahkan datang ke kamar kos tanpa bertemu langsung dengan tersangka. Paket kemudian dilemparkan dari kamar kos kepada pembeli.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua orang berbeda. Sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika dipasok seseorang berinisial Z, sedangkan ganja berasal dari pemasok berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan vape kandungan narkotika, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” ujar Rafli.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu Z dan R sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.



