Kasus Kapal Virgo, DPR Desak Pengusaha Tak Asal Beli Kapal Bekas

JURPOL.ID, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendesak pengusaha angkutan penyeberangan tidak membeli kapal bekas hanya karena harganya murah. Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Tragedi KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin, kata Sudjatmiko, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pemeriksaan kelaikan kapal yang masih beroperasi di Indonesia.
“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” kata Sudjatmiko, Senin (14/9/2026).
Ia meminta perhatian khusus diberikan terhadap kapal berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya beroperasi di negara lain kemudian dibeli dan digunakan kembali di Indonesia.
KM Virgo Transport 8, misalnya, diketahui merupakan kapal asal Jepang bernama Ferry Kurushima yang telah berusia cukup tua. Kapal tersebut kemudian dibeli dan dioperasikan di Indonesia, termasuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin.
“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting, kapal tersebut benar-benar layak dan aman membawa masyarakat, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” ujarnya.
Kemenhub Diminta Perketat Pemeriksaan
Sudjatmiko meminta Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang masih beroperasi. Pemeriksaan kelaikan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pengecekan dokumen administratif.
“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh,” tuturnya.
Ia menilai sejumlah komponen keselamatan harus diperiksa secara berkala, mulai dari peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, kondisi mesin, hingga komponen lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.
Seluruh perangkat tersebut harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kapal diizinkan berlayar.
Menurut Sudjatmiko, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal dan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan transparan untuk memastikan kapal yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan.
“Cek semuanya, jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” katanya.



